
OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia
jakartaamanah.org – OJK resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital. Penolakan ini dituangkan melalui Surat OJK Nomor S‑35/D.07/2025 tertanggal 1 September 2025, dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Akibatnya, tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto yang sebelumnya diterbitkan oleh Bappebti dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini secara jelas melarang PT Bursa Kripto Indonesia dari menjalankan segala bentuk kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Kewajiban yang diamanatkan kepada perusahaan kini adalah: menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai regulasi, memberikan informasi yang transparan kepada konsumen dan masyarakat, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan yang bisa diakses publik.
Kantor pusat PT Bursa Kripto Indonesia berada di Axa Tower Kuningan City, Jakarta. Konsumen yang terkait dapat langsung menghubungi nomor telepon, email, atau alamat kantor yang disediakan sebagai sarana penyelesaian.
Reaksi dan Penegasan Keamanan oleh CFX
Menanggapi penolakan izin tersebut, PT Central Finansial X (CFX) menyampaikan pernyataan resmi: dana dan aset kripto konsumen tetap aman dan terlindungi dengan baik, terutama jika disalurkan melalui anggota bursa yang berizin dan diawasi oleh OJK. CFX juga telah mencabut keanggotaan Bursa Kripto Indonesia sebagai anggota bursa efektif per tanggal 1 September 2025.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa langkah pencabutan izin dan keanggotaan bukan memengaruhi keamanan dana nasabah yang bertransaksi melalui platform berizin. Salah satu fokus utama regulator dan CFX adalah perlindungan konsumen dan transparansi operasional dalam ekosistem aset keuangan digital.
Konteks Regulasi Kripto dan Peran OJK
Sejak awal tahun 2025, OJK melalui beberapa langkah strategis memperkuat pengawasan dan regulasi di ranah aset keuangan digital. Setelah menerima alih pengawasan dari Bappebti melalui Addendum BAST pada Juli lalu, OJK lebih proaktif dalam menerapkan regulasi, termasuk implementasi POJK No. 27 Tahun 2024 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di OJK, menegaskan bahwa kebijakan terkait biaya dan struktur pasar dibuat untuk mendorong pasar yang efisien, transparan, serta aman bagi konsumen. Selain itu, OJK terus mendorong penerapan APU (Anti Pencucian Uang), APT (Antiterorisme), dan KYC (Know Your Customer) agar ekosistem aset digital lebih kredibel dan terpercaya.
Implikasi Penolakan Izin untuk Industri Kripto Nasional
Langkah tegas OJK dalam menolak izin menunjukkan peningkatan standar pengawasan di sektor kripto. Industri aset keuangan digital kini semakin menuntut pelaku untuk patuh hukum dan memenuhi persyaratan tinggi agar bisa beroperasi.
Sementara PT Bursa Kripto Indonesia harus menyelesaikan kewajiban dan tidak lagi boleh menawarkan produk kripto, platform yang meraih izin—seperti sebagian anggota CFX—justru mendapat penguatan dari regulasi dan diplot sebagai pelaku sah dalam penyediaan layanan.
(Penutup): Pelindungan Konsumen dan Transformasi Ekosistem Kripto
Penolakan izin oleh OJK dan tanggapan CFX memberikan gambaran penting bahwa keamanan dan transparansi menjadi prioritas utama dalam transformasi ekosistem kripto Indonesia.