
“Masyarakat Tenang, Putar Lagu Tanpa Takut!” — Dasco Pastikan Gegara Royalti Sudah Diatasi
jakartaamanah.org – Dalam konferensi pers di DPR (21 Agustus 2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa polemik royalti musik kini hampir rampung. Ia memastikan masyarakat bisa kembali “memutar lagu tanpa takut.” Dasco menegaskan bahwa penyelesaian masalah sedang berlangsung, termasuk penerapan sistem satu pintu melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan audit penuh atas mekanisme royalti yang telah berlangsung.
Dasco menyampaikan:
“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif.”
Ia juga menjamin dalam waktu dua bulan ke depan, revisi UU Hak Cipta akan final, dengan sistem royalti yang lebih transparan dan mudah dipahami bagi seluruh pihak.
Kronologi Penyelesaian Krisis Royalti Musik
Beberapa bulan terakhir, pelaku usaha di Indonesia—khususnya kafe dan restoran—dihantui kekhawatiran soal tagihan royalti lagu yang dianggap memberatkan dan membingungkan. Banyak yang bahkan berhenti memutar lagu lokal hingga nyaris tidak ada musik di ruang publik.
Menanggapi keresahan itu, DPR menggandeng Kemenkumham, LMKN, dan asosiasi musisi untuk menggodok solusi. Langkah solutif pertama yang muncul: menyederhanakan sistem royalti—cukup dipungut melalui LMKN—sambil menunggu revisi UU Hak Cipta rampung.
Dalam rapat konsultasi, juga disepakati untuk memangkas biaya tidak wajar dan memperjelas skema pembayaran. Dasco bahkan meminta Polri agar mensyaratkan pelunasan royalti sebelum menerbitkan izin konser—untuk memastikan kepatuhan dan transparansi.
Reaksi Pelaku Usaha dan Musisi terhadap Solusi Dasco
Pelaku usaha—terutama sektor UKM dan industri Kafe-Resto—menyambut gembira arahan Dasco. Meski siap bayar royalti sesuai regulasi, selama aturan tidak jelas pelaksanaan selalu jadi momok yang membatasi kreativitas dan suasana usaha.
Di sisi lain, musisi dan pencipta lagu menyatakan dukungan terhadap revisi regulasi. Namun mereka juga mendorong agar LPKN melibatkan mereka dalam tim perumus agar kebijakan tetap adil dan berpihak ke kreator musik.
Secara umum, integrasi sistem pembayaran melalui LMKN dan transparansi audit dipandang sebagai titik balik menuju sistem royalti yang adil dan efisien—menguntungkan kreator dan pelaku usaha tanpa saling dirugikan.
Apa Dampaknya di Lapangan? Masyarakat Kembali ‘Nyanyi’ Tanpa Was-was
Kafe, restoran, dan berbagai usaha hiburan kini bisa bernapas lega—tanpa khawatir tagihan kejutan datang hari esok. Suasana publik pun mulai kembali santai, musik kembali mengalun di berbagai tempat hiburan kota.
Musisi pun bisa tampil lebih leluasa tanpa kekhawatiran akses panggung dibatasi oleh ketakutan terhadap hak cipta. Semangat berkarya dan apresiasi publik pun bergairah kembali.
Bagi pemerintahan, ini momentum bagus untuk menunjukkan efisiensi dan kepekaan terhadap keresahan publik. Langkah konsolidasi sistem royalti menjadi contoh konkret respons legislatif terhadap isu ekonomi budaya.
Penutup
Kesimpulan
Hingga kini, DPR telah membawa situasi royalti musik ke ujung penyelesaian: sistem satu pintu melalui LMKN, audit transparan, hingga proses revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan ke depan. Semuanya untuk mengembalikan kenyamanan masyarakat dalam menikmati musik Indonesia.
Harapan ke Depan
Diharapkan implementasi regulasi baru berjalan lancar dan adil—tanpa membebani pelaku usaha sekaligus memperkuat hak kreator. Musik dan karya anak bangsa bisa kembali dinikmati secara legal dan meriah di setiap sudut negeri.